Hukum

Perjanjian Pemrosesan Data

Perjanjian ini berlaku saat sebuah organisasi (“Pelanggan”) menggunakan Nesgate dan Nesgate memproses data pribadi atas nama Pelanggan. Perjanjian ini merupakan bagian dari Ketentuan Layanan dan diterima oleh administrator Pelanggan saat akun organisasi dibuat. Perjanjian ini disusun untuk memenuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia (UU No. 27/2022, “UU PDP”) dan, jika berlaku, Pasal 28 GDPR.

1. Peran

Pelanggan adalah pengendali (pengendali data pribadi) atas data pribadi di dasbor adminnya. Nesgate adalah prosesor (prosesor data pribadi) dan memproses data tersebut hanya atas instruksi tertulis Pelanggan: ketentuan ini, pengaturan dasbor admin Pelanggan, dan permintaan tertulisnya.

2. Apa yang kami proses

3. Kewajiban kami

4. Sub-prosesor

Pelanggan memberi wewenang kepada sub-prosesor berikut: DigitalOcean (hosting, basis data, dan cadangan terenkripsi di luar lokasi, wilayah Singapura), Cloudflare (jaringan dan perlindungan dari serangan), penyedia email kami (email akun dan peringatan) dan, bila pembayaran daring digunakan, mitra pembayaran kami hanya untuk pembayaran (nomor kartu tidak pernah sampai ke Nesgate). Setiap sub-prosesor terikat kewajiban pelindungan data yang setidaknya seketat ini. Sub-prosesor baru diumumkan kepada administrator setidaknya 30 hari sebelumnya agar Pelanggan dapat berkeberatan.

5. Keamanan

Deteksi di browser sehingga data sensitif asli tidak pernah meninggalkan perangkat; enkripsi saat transmisi (TLS 1.2+) dan enkripsi rahasia saat disimpan; cadangan dienkripsi dengan kunci yang tidak disimpan di server kami; akses basis data dengan hak minimum; log audit yang tidak bisa diubah diam-diam; verifikasi dua langkah dan passkey; tanpa port server yang terbuka; pencatatan dan peringatan atas galat dan kejadian keamanan; pemulihan dari cadangan yang diuji.

6. Pelanggaran data pribadi

Kami memberi tahu Pelanggan tanpa penundaan yang tidak semestinya, dan dalam hal apa pun dalam 48 jam, setelah mengetahui pelanggaran data pribadi yang memengaruhi datanya, dengan apa yang kami ketahui tentang sifat pelanggaran, data dan orang yang terdampak, serta langkah yang telah diambil. Ini memungkinkan Pelanggan memenuhi kewajibannya sendiri berdasarkan UU PDP untuk memberi tahu dalam 3 × 24 jam.

7. Transfer ke luar Indonesia

Data di-hosting di Singapura. Nesgate mengandalkan pengamanan yang disyaratkan oleh Pasal 56 UU PDP untuk transfer semacam itu dan akan pindah ke wilayah Indonesia jika regulator Pelanggan mewajibkannya dan tersedia.

8. Penghapusan dan pengembalian

Pelanggan dapat mengekspor dan menghapus datanya dari dasbor admin kapan saja. Saat akun ditutup, kami menghapus datanya dalam 30 hari; cadangan terenkripsi kedaluwarsa dalam 35 hari. Faktur dan catatan pembayaran disimpan 10 tahun karena hukum pajak Indonesia mewajibkannya.

9. Audit

Atas permintaan, kami menyediakan informasi yang diperlukan untuk menunjukkan kepatuhan pada perjanjian ini, termasuk log audit Pelanggan sendiri yang tidak bisa diubah diam-diam. Audit di lokasi dapat disepakati secara tertulis, dengan pemberitahuan yang wajar dan atas biaya Pelanggan.

10. Kontak

Nesgate · [email protected]